TERASJABAR. ID – Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung Nizar Sungkar melawan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie berlangsung di PN Bandung, Senin 30 Maret 2026.Â
Dalam sidang kali ini, Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie tidak hadir. Anin diwakili kuasa hukum Azis Syamsudin.
Berbeda dengan penggugat Nizar Sungkar yang langsung datang meski sidang belum memasuki materi.
Hakim Ketua Riyanto Alosyus masih melakukan pemeriksaan kelengkapan data terhadap para tergugat dan penggugat.Â
Riyanto sempat menegur Azis Syamsudin, kuasa hukum tergugat utama Anindya Bakrie karena masih belum melengkapi data pribadi sebagai pengacara.
Selain kuasa hukum tergugat, penggugat utama Nizar Sungkar hadir langsung. Nizar belum bersedia memberi keterangan atas gugatannya karena masih belum masuk ke materi.
Ikut hadir dalam sidang kali ini adalah Rayhan dari Asosiasi Pengembang Indonesia Jabar, Koswara Ketua Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia dan Fahrur Rosidi dari Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia Jabar.
Kehadiran mereka untuk memberi dukungan pada Nizar Sungkar karena alasan ingin menegakan aturan KADIN Indonesia. “Pak Nizar terpilih sesuai dengan AD dan ART sehingga kami memandang perlu mendukung, sekaligus untuk mengingatkan KADIN Pusat agar menjunjung tinggi aturan,”kata Koswara.
Sidang berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Karena masih ada kekurangan, Hakim Riyanto mengundurkan sidang sampai Senin mendatang.
















