SIAP BERTARUNG
Dalam keteranganya Roy mengatakan dirinya siap untuk bertarung secara hukum.
Roy yang didampingi kuasa hukum lain yakni Cacan.Cahyadi SH yakin bahwa materi gugatan keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jabar adalah tidak syah.
Menurut Roy, Muprov Kadin Jabar di Bogor yang diselenggarakan pada 24 September 2025 berlangsung dengan cara dipaksakan tanpa mengacu pada perundang-undangan, AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Karena itulah tegas Roy maka pengadilan harus membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk musyawarah provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Kota Bogor tersebut.
Karena urusan hukum di pengadilan sedang berjalan, Roy mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kadin Indonesia harus menangguhkan terlebih dulu kepengurusan Kadin Jabar termasuk kegiatan pelantikan Almer Faiq Rusidy di Cirebon pada 17 November 2025 lalu.
“Dengan memperhatikan bukti dan fakta fakta dipersidangan nanti Saya yakin Pengadilan akan membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk musyawarah provinsi (Muprov) di Kota Bogor, serta seluruh perbuatan hukum termasuk pelantikan dan pengukuhan KADIN Jabar di Cirebon pada 17 November 2025,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terjadi kisruh kepengurusan Kadin Jabar. Ada dua muprov di Bandung dan Bogor pada hari yang sama yakni 24 September 2025.
Muprov Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai ketua dan Muprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua umum Kadin Jabar.
Upaya menyelesaikan dinamika Kadin Jabar yang dilakukan Kadin Indonesia dinilai melanggar aturan yakni hanya bersandar pada keinginan pejabat di Jawa Barat sehingga melabrak aturan AD/ART.
Jalan tengah yang diajukan pengurus hasil Muprov Bandung adalah melakukan Muprov ulang tidak digubris Kadin Indinesia. ***
















