“Dua faktor yang menyebabkan PMI Indonesia pada Juni 2025 masih kontraksi dan menurun dibanding bulan Mei 2025 yakni, pertama perusahaan industri masih menunggu kebijakan pro bisnis, dan kedua pelemahan permintaan pasar ekspor dan pasar domestik serta penurunan daya beli di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, seperti dikutip dalam laman resmi Kemenperin.
Pada bulan Juni lalu pengusaha industri masih menunggu kebijakan pro industri seperti kebijakan yang melindungi pasar domestik dari gempuran produk jadi impor murah.
Kebijakan yang memperketat masuknya barang impor murah ke pasar domestik sangat ditunggu oleh para pengusaha.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi, membatasi barang impor murah yang telah mempersempit permintaan produk dalam negeri di pasar domestik. Ruang permintaan sempit ini akan semakin terbuka lebar bagi produk dalam negeri di tengah tekanan penurunan daya beli masyarakat.
Salah satu kebijakan pro industri yang melindungi produk dalam negeri di pasar domestik yang ditunggu pengusaha adalah revisi Permendag No. 8 Tahun 2024.