TERASJABAR.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan terhadap sikap pemerintah yang melarang pengibaran bendera One Piece.
Di mata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, penangkapan warga yang menggunakan simbol tengkorak dan topi jerami tersebut terkesan berlebihan dan melukai hak-hak dasar manusia.
Lebih jauh, ia menilai bahwa penggunaan atribut One Piece oleh masyarakat tak lain merupakan ekspresi pribadi yang dilindungi hukum.
Berdasarkan konstitusi dan undang-undang, kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi yang wajib dijamin negara.
Karena itu, Anis mendesak agar pemerintah lebih bijak menyikapi berbagai bentuk ekspresi yang muncul di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar penting dalam negara demokrasi.
Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, muncul fenomena pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk sindiran terhadap kebijakan negara.
Simbol tengkorak ber-topi jerami itu dikenal sebagai lambang dari kelompok bajak laut Topi Jerami dalam cerita manga Jepang.
Karya fenomenal Eiichiro Oda tersebut memang identik dengan semangat melawan ketidakadilan dan penindasan.
Melalui karakter utamanya, Monkey D. Luffy, pembaca diajak menentang otoritas korup yang menindas rakyat kecil.
Oleh sebab itu, tak sedikit penggemar One Piece yang menjadikan bendera tersebut sebagai simbol harapan atas keadilan dan kebebasan.
Namun demikian, pemerintah memandang hal ini secara berbeda, bahkan menyebutnya melanggar aturan perundang-undangan.
Menurut Menkopolhukam Budi Gunawan, pengibaran simbol selain bendera negara dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap mencoreng nilai-nilai perjuangan dan kebangsaan.
Terakhir, Presiden Prabowo melalui pernyataan resminya meminta masyarakat tidak menjadikan simbol fiksi sebagai alat provokasi yang dapat memecah persatuan.***