TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya membekuk Komplotan pencuri lintas Provinsi bermodus ganjal ATM di Tasikmalaya. Sebelumnya, empat tersangka berinisial HEF (38) warga Depok, AK (32) warga Ogan Komering Ulu Selatan, MA (42) warga Sukabumi, dan G (50) warga Bogor beraksi di mesin ATM Bank BNI Jalan RE Martadinata, Kel. Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Pada saat itu, korban bernama Iin Rusmiah (62), warga Kabupaten Ciamis. hendak bertransaksi di ATM, namun kartu miliknya tertelan mesin yang telah lebih dulu diganjal oleh pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi Pers di Mako Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/12/2025). Para tersangka ini residivis dalam kasus yang sama dan mereka memiliki peran berbeda pada saat korban sedang melakukan transaksi di mesin ATM.
Menurut di, salah satu pelaku lebih dulu mengganjal mesin ATM menggunakan alat yang telah disiapkan, sementara pelaku lain memantau situasi sekitar. Lalu HEF berpura-pura mengantri dan menawarkan bantuan kepada korban. Kemudian korban diarahkan oleh pelaku untuk menekan menu transaksi tanpa kartu dan diminta memasukkan PIN.
“Dan di situlah PIN korban dihafalkan oleh pelaku dan korban keluar dari bilik ATM, tersangka lain masuk dan mengambil kartu korban dengan cara mencongkel mesin ATM menggunakan linggis kecil,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini merupakan pemain lama dan tercatat sudah delapan kali melakukan aksinya di berbagai wilayah di Bandung, Garut, Cianjur, Sukabumi, hingga wilayah lain di Jawa Barat.
“Kurang dari lima jam setelah kejadian, tim Satreskrim berhasil mengamankan keempat tersangka di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya beserta barang bukti,” terang Kapolres
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor berbagai merek, kartu ATM milik korban, potongan gergaji kecil, mika plastik, lem perekat, serta linggis kecil yang digunakan untuk membongkar mesin ATM.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam yang diamankan dari para pelaku. Mereka sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.*












