Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik lokal, nasional, maupun digital.
Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.
Selain penguatan tata kelola, Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung.
“Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di desa,” ucap Wamenkop.
Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi juga dilakukan secara partisipatif oleh warga desa sebagai anggota koperasi.
Keterlibatan masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan terhadap kelembagaan Kopdes Merah Putih.
Dalam hal ini, menurut Wamenkop, pemerintah desa, dengan peran kunci kepala desa sebagai pembina koperasi, berperan sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.
“Kepala desa juga mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan, pengawasan, dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat agar koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” ucapnya.










