Ia menegaskan, Kopdeskel Merah Putih bukanlah program bagi-bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebab, skema pembiayaan Kopdeskel akan berbasis pada kegiatan usaha riil yang dirancang terlebih dahulu. Setelah itu, barulah diberikan dukungan permodalan berupa pinjaman dari perbankan.
“Setelah ada usahanya, perlu modal baru (diberi) dan itu pinjaman, pinjaman dari bank ya, kalau pinjaman harus dibayar,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga memiliki perhatian terhadap tumbuhnya perekonomian masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Ferry Irawan menyampaikan, kepala daerah dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pengembangan kewirausahaan di daerah. Ini termasuk mendukung sektor pertanian maupun usaha produktif lainnya.