KPK sejatinya adalah sebuah komisi institusi gabungan yang dibentuk khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara seperti tertuang dalam UU KPK pasal 11 ayat 1.
Isi pasal 11 ayat 1 tersebut yakni menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan , penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum , penyelenggara negara dan orang lain serta/ atau menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milliar.
Dengan terbitnya UU no 1 tahun 2025 UU tentang Badan usaha milik negara (BUMN ), maka ada dua pasal yang mengurangi kewenangan KPK yakni pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “Organ dan pegawai badan bukan sebagai penyelenggara negara” , selanjutnya pasal 9G berbunyi ” Anggota direksi , dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara Negara.” Jadi KPK kemungkinan tidak memiliki wewenang untuk menangkap anggota direksi, komisaris dan pegawai BUMN.
Menurut catatan Indonesia memiliki 65 BUMN di mana BUMN adalah badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara.
Sebagai penanggung jawab adalah Menteri BUMN di mana direksi , dewan komisaris dan dewan pengawas diangkat oleh Menteri BUMN . Penyertaan saham BUMN adalah uang milik negara.