Jika KPK tidak memiliki kewenangan terhadap BUMN, menurut Iyus, maka harapan tertumpu pada Kejaksaan Agung. Bila perlu Kejaksaan membentuk Satgasus BUMN
“Kita semua berharap DPR RI khususnya Komisi III harus tegas dan penuh pertimbangan dalam menentukan persetujuan UU no 1 tahun 2025 karena banyak masukan dari kalangan akademisi dan penggiat anti korupsi yang mengkhawatirkan terhadap UU BUMN tersebut,” ujarnya.
KPK seperti diketahui adalah sebuah alat penegak hukum negara yang seharusnya diperkuat, karena tidak hanya mengawasi penyelenggara pemerintahan saja melainkan berlaku juga untuk pejabat BUMN karena BUMN dibawah tanggung jawab langsung kementerian BUMN dan menteri BUMN sebagai penyelenggara negara .
BUMN sebagai badan usaha yang didalamnya terdapat pemegang saham tertinggi adalah nehara, dan uang yang disetorkan ke BUMN itu adalah uang negara
Iyus mengkhawatirksn di dalam UU no 1 /2025 ini pun sama dengan KPK, yaknu peran BPK juga dikurangi yakni tidak memiliki kewenangan mengawasi 65 BUMN yang mengelola uang negara ribuan triliun..
Padahal Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah perangkat negara sebagai auditor negara yang satu kesatuan dengan KPK.