TERASJABAR.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin- Asep Sopari Al Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih periode 2024-2030.
Pantauan di lokasi, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep Nurul Yakin- Asep Sopari Al Ayubi tanpa dihadiri Paslon lain yakni 01 atas nama Dr Iwan Saputra, SE. M. Si- Dede Muksit Aly dan Paslon 03 Hj Ai Diantani -H IipP Miptahul Paoz.
Tampak dua kursi depan kosong tanpa ada yang mendudukinya, Namun hanya dihadiri dari partai pengusung dari Paslon 01 dan Paslon 03.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, menyampaikan KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025-2030 dengan raihan suara pada PSU 2025 sebanyak 465.150 suara atau 52,45 persen
Menurut Ami, pelaksanaan penetapan digelar rapat pleno terbuka hasil Pilkada 2024.