Ia lantas membuang kunci ke selokan sebelum melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Jenazah MA ditemukan oleh ibu kandungnya, F, yang curiga karena tidak mendapat kabar.
Setelah gagal membuka kontrakan, ia bersama warga mencari kunci dan berhasil menemukannya di saluran air.
Begitu pintu dibuka, mereka disambut hawa panas dan asap tebal. Di dalam kamar, tubuh MA ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Polisi yang melakukan autopsi menemukan luka parah di bagian kepala, wajah, leher, lengan, dan area anus korban, menunjukkan adanya tindak kekerasan fisik sebelum pembakaran.
Pelarian Heri berakhir pada Selasa pagi, 29 April 2025, ketika ia ditangkap di sebuah masjid di daerah Taraju, Tasikmalaya, oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwenang dan Heri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku menjadi awal dari proses hukum yang akan berlangsung atas perbuatannya yang keji.(*)