TERASJABAR.ID – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api JPL 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB.
Kereta Api Malioboro Ekspres (KA 170) rute Purwokerto-Malang menabrak tujuh sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di tempat dan tiga lainnya luka berat. Insiden ini memicu sorotan terhadap keamanan perlintasan sebidang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang dan saksi mata, kecelakaan bermula ketika KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat di perlintasan yang berjarak sekitar 70 meter dari Stasiun Magetan.
Setelah KA Matarmaja lewat, palang pintu perlintasan dibuka oleh petugas, memungkinkan pengendara motor melintas. Namun, tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres melaju dari arah berlawanan (barat ke timur) menuju Madiun.
“Palang pintu dibuka setelah KA Matarmaja lewat, tapi tidak tahu ada kereta lain dari arah sebaliknya,” ujar Sumarno, saksi mata, kepada IDN Times.

Akibatnya, tujuh sepeda motor yang berhamburan melintas langsung tertabrak KA Malioboro Ekspres dengan kecepatan tinggi. Benturan keras menyebabkan motor-motor tersebut ringsek, dan empat pengendara tewas seketika, termasuk seorang ASN yang bertugas di Kecamatan Barat.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa kecelakaan diduga akibat kelalaian petugas perlintasan. “Pengakuan awal, petugas tidak tahu ada KA Malioboro Ekspres yang akan melintas,” katanya dalam Breaking News Kompas TV.
Tiga korban luka berat segera dilarikan ke RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi, sementara korban tewas dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan.
Respons dan Penyelidikan
PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan duka cita melalui Manager Humas, Rokhmad Makin Zainul. “Kami sedang menyelidiki kronologi secara menyeluruh bersama pihak terkait,” ujarnya. Insiden ini juga menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian sarana KA Malioboro Ekspres.
KAI kembali mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, seperti tanda STOP, serta mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Polisi dan petugas gabungan langsung mengamankan lokasi kejadian, menyisir puing-puing, dan menutup jalur Tugu Barat ke Simpang Jembatan Kembar untuk evakuasi. Penyelidikan fokus pada dugaan kelalaian petugas perlintasan dan potensi masalah koordinasi sinyal kereta.