Menurut Joko, pada bulan Oktober 2024 KADIN JAWA BARAT menyelenggarakan MUPROV VIII dan terpilih KETUA UMUM KADIN JAWA BARAT Bapak ALMER FAIQ RUSYDI. “Saya sebagai pegawai sekretariat KADIN JAWA BARAT mengikuti aturan dan perintah sebagaimana mestinya kepada kepengurusan KADIN PROVINSI JAWABARAT yang dipimpin oleh KETUA UMUM Bapak ALMER FAIQ RUSYDI termasuk mengikuti arahan dan perintah dari semua pengurus KADIN PROVINSI JAWA BARAT, “katanya.
Dengan berjalannya waktu selama Joko bekerja di KADIN PROVINSI JAWA BARAT dari bulan Oktober 3024 sampai bulan Februari2025 berjalan dengan normal dan gaji juga di bayarkan dengan normal. “Pada bulan Maret 2025 saya mendapat gaji dan THR Rp.7.204.000 yang seharusnya gaji dan THR saya Rp.8.862.000 (dua kali gaji) dengan nominal gaji Rp. 4.431.000,”ujar Joko.
Pada bulan April lanjutnya dia masih bekerja normal tetapi gaji mulai telat yakni dibayar dua kali yakni pembayaran pertama pada tanggal 05 Mei 2025 dengan nominal Rp.2.500.000 dan yang kedua pada tanggal 09 Mei 2025 Rp.1.802.000.
Bulan Mei, kata Joko, dia masih bekerja dengan normal tetapi pada tanggal 25 Mei 2025 Joko tidak mendapatkan gaji. “Saya pun menanyakan kepada pimpinan sekretariat KADIN JAWA BARAT PJS Direktur executive KADIN JAWA BARAT bapak SAMBA CIPTA RIDWANA beliau menjawab dengan secara lisan akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2025,”ujar Joko.
Tetapi menurut Joko janji itu tidak terealisasikan. Singkatnya sampai Desember 2025, Joko tidak lagi mendapat gaji.
Terhadap kasus ini, Dinas Tenaga Kerja Bandung sudah beberapa kali memanggil pihak Kadin Jabar tetapi tak pernah datang.
Joko pun kini masih berjuang. Ada istri dan tiga anak yang menanti di rumahnya. ***”
















