TERASJABAR. ID – Sidang nediasi perkara gugatan pengurus Kadin Jabar versus Kadin Indonesia berlangsung tertutup.
Dalam sidang mediasi ini, Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie bersama para tergugat lain yang diharapkan hadir ternyata tidak nampak.
Sementara penggugat pengurus Kadin Jabar yang diwakili ketua Kadin Garut Rajab Prijadi dan ketua Kadin Indramayu Mulyadi tampak hadir.
Sidang mediasi yang berlangsung sekitar satu jam lebih ini akan dilanjutkan minggu depan tepatnya tanggal 16 Februari 2026.
Kuasa penggugat Roy Sianipar SH mengatakan bahwa pihaknya dalam sidang tersebut menyampaikan resume tentang materi gugatan.
Resume itu intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar cacat hukum.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar mediasi selanjutnya mencetuskan keputusan bersama yakni melaksanakan muprov Kadin Jabar ulang.
















