TANPA SURAT KUASA
Di sela sela mediasi, Roy sempat mempertanyakan surat kuasa dari Almer kepada kuasa hukumnya. “Saya tanyakan itu karena kehadiran kuasa hukum tersebut atas nama pribadi atau organisasi, ” tanya Roy.
Ternyata, kehadiran kuasa hukum Almer sebagai tergugat tidak memiliki surat kuasa dari prinsipalnya. Maka dari itu, kehadirannya dipertanyakan.
Sidang mediasi ini merupakan lanjutan sidang pada Kamis 29 Januari 2026 di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Eman Sulaeman menawarkan mediasi antara penggugat dengan tergugat yang akan dilaksanakan Kamis 5 Februari 2026.
Mediasi yang diusulkan Eman Sulaiman, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini dipimpin Sri Wiguna, dalam posisi sebagai mediasi non-hakim.
Kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsudin sambil berseri mengatakan aman. “Saya berharap agar kemelut ini tidak berkepanjangan dan selesai dengan perdamaian,” ujarnya usai sidang sambil pamitan.
Roy sendiri yakin bahwa mediasi ini akan menghasilkan putusan menggbirakan yakni muprov ulang. “Pak Azis adalah lawyer yang handal berorganisasi sehingga dalam mengatasi kemelut ini pun akan bijaksana, ” ujarnya.
Roy menambahkan keinginan klien yang sederhana tegakan aturan sehingga muprov benar benar mengacu pada AD ART.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar setelah terjadi dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
















