Tindakan kekerasan terhadap kuda ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap orang wajib melindungi hewan dari perlakuan tidak layak.
Pasal 91B UU tersebut menyatakan bahwa penganiayaan hewan yang menyebabkan cacat atau tidak produktif dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta
Selain itu, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang penyalahgunaan hewan, yang dapat dikenakan sanksi pidana. Kesejahteraan hewan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18/2009, menekankan lima prinsip kebebasan hewan, yaitu bebas dari lapar, tidak nyaman, sakit, luka, stres, serta berhak mengekspresikan perilaku alami
Kasus ini kembali menyoroti kondisi kuda pekerja di Indonesia, yang sering kali mengalami beban kerja berat, kekurangan nutrisi, dan perawatan medis yang minim. Menurut penelitian, kuda pekerja membutuhkan pakan, minum, perawatan kesehatan, dan istirahat yang memadai untuk menjaga kesejahteraannya
Insiden serupa pernah terjadi, seperti kasus kuda delman ambruk di Cianjur pada 2021, di mana kuda kelelahan karena kurang makan dan dipaksa bekerja dengan kekerasan.
Organisasi seperti JAAN menegaskan perlunya edukasi bagi pemilik kuda dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi hewan