Sementara itu, Guru Besar FH UI, Prof Sulistyawati Irianto, menilai dari berbagai peristiwa yang membentuk hukum terbaru itu, tidak terlihat adanya pilar utama yang harus dipertahankan, yakni menjaga demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.
“Kita itu masih negara hukum atau tidak?” kata Sulistyawati.
Jika memang negara hukum, seharusnya pilar-pilarnya adalah adanya demokrasi. Diikuti dengan HAM dan independensi pengadilan. Namun, dalam KUHAP dan KUHP baru ini seluruh supremasi diletakkan pada tangan negara.
Kini bisa dibilang tak ada lagi ruang bagi kebebasan sipil. Selain KUHP dan KUHAP baru, teror yang “direstui” negara juga menjadi ancaman bagi suara kritis. Itu yang dialami aktivis dan konten kreator beberapa hari terakhir. ***
.














