“Saya akan melakukan beberapa cara, yaitu yang pertama, segera tindak lanjut rekomendasi BPK secara tepat waktu dan tepat sasaran. Setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan menyusun rencana aksi yang detail, serta melaporkan progres penyelesaiannya secara berkala,” katanya.
Kedua, Inspektorat akan diperkuat perannya sebagai penjaminan kualitas (quality assurance), sekaligus menjadi institusi yang memberikan peringatan dini (early warning system) khususnya dalam tata kelola keuangan daerah.
Ketiga, digitalisasi proses keuangan dan asset daerah, Pemerintah Daerah akan memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan aset untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas.
Dalam hal ini harus ada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; ada kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); ada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Yang terakhir, dilakukan rapat koordinasi rutin antar perangkat daerah untuk menyinergikan langkah-langkah pembenahan dan memastikan tidak ada unit yang bekerja sendiri-sendiri” tandasnya.***
Editor: van