FL dan ML tidak ditahan karena sedang hamil. Para tersangka dititipkan sementara di Polda Kalimantan Barat sebelum dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan/atau 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Polda Jabar memastikan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan berbagai langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka, pemeriksaan ahli forensik terhadap barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara.
Komitmen Polda Jabar sangat jelas, menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak dan memberantas praktik perdagangan manusia yang tidak berperikemanusiaan.***