TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung meluncurkan inovasi pelayanan terintegrasi di kelurahan untuk akta kematian atau Pelita Hati. Sebuah program pelayanan akta kematian yang dilakukan langsung di kantor kelurahan untuk memudahkan warga, terutama keluarga yang tengah berduka.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menuturkan, layanan administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, merupakan bagian vital dari kepuasan publik.
Empat dokumen utama seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan berbagai layanan sosial dan kemasyarakatan.
“Kalau satu keluarga tidak memiliki salah satu dokumen ini, layanan sosial seperti BPJS atau bantuan sosial tidak bisa diberikan. Inovasi seperti Pelita Hati ini sangat strategis karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Farhan saat peluncuran Pelita Hati di Luminor Hotel Metro Indah Bandung, Selasa, (12 /08/2025).
Peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Kota Bandung, camat, lurah, dan mitra swasta.
Farhan menilai, akta kematian memiliki nilai empati tinggi karena diurus pada saat keluarga sedang berduka.
Dokumen ini juga menjadi dasar penting untuk urusan waris, hak milik aset, dan penyelesaian sengketa tanah.
“Dengan layanan yang cepat di kelurahan, keluarga tidak perlu terbebani urusan administrasi di tengah suasana duka,” tambahnya.