“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.***

















