Pelaku juga mengaku bahwa barang haram itu sebagian akan dikonsumsi pribadi dan sebagian akan diedarkan kembali.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. Saat di amankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” ujar AKP Usep, Jumat 6 Juni 2025.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.***
Editor: van