Ketika UU Pers dilahirkan pada tahun 1999, semangat para tokoh pers begitu besar, yakin akan bisa mandiri, independent, tidak perlu uluran tangan pemerintah dan masyarakat, untuk kehidupan pers yang sehat. Sampai tahun 2000-an betul begitu. Tetapi ketika platform media mulai membesar, media sosial mulai merajalela, bahkan kita kecerdasan buatan semakin terasa ikut campur dalam memproduksi berita, keadaan sudah harus dianggap darurat.
Absennya Presiden Prabowo Subianto, jangan kita anggap wujud cueknya pemerintah pada pers, tetapi barangkali juga karena bentuk ketidanmampuan insan pers untuk berkomunikasi dengan beliau melalui bawahan Presiden: untuk menunjukkan keprihatinan, sambil memperlihatkan peran penting pers dalam ikut membangun bangsa, ikut menjaga kedaulatan bangsa, dan menjadi aspirasi masyarakat yang menjerit karena kesulitan ekonomi.
Selamat Hari Pers Nasional. Majulah pers Indonesia. Merdeka
Serang, 9 Februari 2026.

















