TERASJABAR.ID – Resto Richeese Factory (RF) di Jalan Siliwangi No. 46 Purwawinangun, Kuningan, disatroni maling dengan cara membobol tembok dan merusak atap plafon ruang kantor, Selasa 29 Juli 2025.
Kapolsek Kuningan AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Angga (34), saat dia masuk Resto sekira pukul 07.00 WIB, dirinya kaget ketika membuka ruang office dalam keadaan berantakan dan plafon atap rusak berlubang.
Melihat kondisi yang mencurigakan itu, ia langsung memberitahu satpam Arip (21) yang jaga semalam. Mereka kemudian melapor ke Polsek Kuningan.
Unit Reskrim Polsek Kuningan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aef Kusyanto, serta anggota langsung melakukan penyelidikan Olah TKP dan mengecek CCTV di seputaran TKP.
Pada pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim mendapat informasi identitas pelaku sesuai hasil pengecekan CCTV. Pelaku diduga bekerja sebagai tukang parkir, yakni IS alias Ciwong (40) warga Purwawinangun, dan langsung diamankan ke Mapolres Kuningan.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol tembok dan merusak atap Resto.
Adapun barang bukti hasil dari tindak pidana tersebut disembunyikan di rumah pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 1 unit brangkas berukuran 80×80 cm, 1 buah monitor 21 inchi merk Lenovo warna hitam, 1 buah kaos warna hitam,1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah obeng, 1 buah gunting, dan 1 buah tali tambang ukuran 2 meter.
Akibat kejadian tersebut pengelola Resto diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.***