TERASJABAR.ID – Polda Jawa Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S mengatakan bahwa perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka, TY, diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
“Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar. Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023,” ujar Hendra, Selasa (27/5/2025).
“Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” tuturnya.