” Tersangka NA telah menandatangani penyerahan pembangunan grdung setda, tanggal 19 Nopember 2018, padahal sampai Desember 2018 pembangunan gedung itu belum selesai,” ujar Slamet Haryadi di hadapan para awak media.
Menurut Slamet, NA dipersalahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, NA di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya dengan jerat yang sama , penyidik telah menahan PH, BR, IW, HM dan RS . Mereka kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas 1, jl. Sisingamangaraja Kota Cirebon. ***