TERASJABAR.ID — Proses mediasi gugatan antara pengurus Kadin Jawa Barat dan Kadin Indonesia kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sejumlah pihak tergugat yang diharapkan hadir, termasuk Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, tidak tampak dalam pertemuan tersebut.
Sementara dari pihak penggugat, hadir perwakilan pengurus Kadin Jabar yakni Ketua Kadin Garut Rajab Prijadi dan Ketua Kadin Indramayu Mulyadi Cahya.
Mediasi yang berlangsung lebih dari satu jam itu dijadwalkan berlanjut pada 16 Februari 2026 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar SH, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut pihaknya telah menyerahkan resume gugatan yang menyoroti pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor yang dinilai cacat hukum.
“Intinya kami mempersoalkan Muprov Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jabar karena bertentangan dengan AD/ART organisasi,” ujar Roy.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong agar mediasi menghasilkan kesepakatan untuk menggelar Muprov ulang secara sah dan sesuai aturan organisasi.
Kuasa Hukum Tergugat Dipertanyakan
Di sela-sela mediasi, Roy juga mempertanyakan legalitas kehadiran kuasa hukum Almer Faiq Rusyidi.
“Saya menanyakan apakah kehadirannya mewakili pribadi atau organisasi, karena ternyata tidak dilengkapi surat kuasa dari prinsipal,” ungkap Roy.
Kondisi tersebut membuat keabsahan kehadiran pihak tergugat dalam forum mediasi sempat dipersoalkan.
Optimistis Mediasi Berujung Damai
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya pada 29 Januari 2026, saat Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Eman Sulaeman menawarkan upaya penyelesaian melalui jalur damai. Proses mediasi dipimpin oleh Sri Wiguna sebagai mediator non-hakim.
Usai sidang, kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsudin, menyatakan harapannya agar konflik ini dapat segera berakhir secara baik-baik.
“Saya berharap persoalan ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan lewat perdamaian,” ujarnya.
Roy pun optimistis mediasi akan menghasilkan keputusan positif.
“Kami yakin akan ada jalan tengah berupa pelaksanaan Muprov ulang. Pak Azis berpengalaman dan bijaksana dalam menyelesaikan konflik organisasi,” katanya.
Menurut Roy, tuntutan kliennya sederhana, yakni menegakkan aturan agar Musprov benar-benar berjalan sesuai AD/ART.
Latar Belakang Dualisme Kadin Jabar
Konflik ini bermula dari munculnya dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat setelah digelarnya dua Muprov ke-8 pada 24 September 2025 di Bogor dan Bandung.
Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Jabar secara sah. Namun, Muprov Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusyidi, yang kemudian dilantik oleh Kadin Indonesia di Cirebon pada 27 November 2025.
Langkah tersebut memicu kekecewaan pengurus Kadin kabupaten/kota se-Jabar, lantaran dianggap menabrak mekanisme organisasi dan memperparah konflik internal.
“Alih-alih mendamaikan dua kubu, Kadin pusat justru melantik salah satu pihak,” kata Roy.
Akibatnya, para Ketua Kadin daerah mengajukan gugatan terhadap jajaran pimpinan Kadin Indonesia, termasuk Anindya Bakrie dan sejumlah wakil ketua, yang kini teregister dengan nomor perkara 1356/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan.
















