terasjabar.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh!

Ivan W. by Ivan W.
5 Mar 2026 13:21
in Ekonomi, Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Menaker Minta Serikat Pekerja BUMN Ikut Jaga Keberlanjutan Perusahaan, Ini Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

THR juga berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menaker tegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.

Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bagi pekerja/buruh harian lepas, perhitungan 1 (satu) bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah: untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya; sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

RELATED POSTS

Sekjen Kemnaker Cek Pemagangan di Lapas Sukamiskin, Pemagang Dapat Skill dan Pengalaman Kerja

Kemnaker: Mudik Bersama Bukan Beban, tapi Cara Jaga Produktivitas Pekerja

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka

Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota

Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota

ADVERTISEMENT

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 (satu) bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.***

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kemnakerMenakerTHR
ShareTweetSend

Related Posts

Sekjen Kemnaker Cek Pemagangan di Lapas Sukamiskin, Pemagang Dapat Skill dan Pengalaman Kerja
News

Sekjen Kemnaker Cek Pemagangan di Lapas Sukamiskin, Pemagang Dapat Skill dan Pengalaman Kerja

15 Mar 2026 10:48
Kemnaker: Mudik Bersama Bukan Beban, tapi Cara Jaga Produktivitas Pekerja
Ekonomi

Kemnaker: Mudik Bersama Bukan Beban, tapi Cara Jaga Produktivitas Pekerja

14 Mar 2026 22:56
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
Ekonomi

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka

13 Mar 2026 19:33
Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
News

Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota

13 Mar 2026 17:54
Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
News

Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota

13 Mar 2026 17:53
Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak
Ekonomi

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

13 Mar 2026 14:54
Next Post
Bela Khamenei

Bela Khamenei

Perusahaan Aplikasi Diminta Transparan dalam Pemberian Bonus Hari Raya, Ini Kata Menaker

Perusahaan Aplikasi Diminta Transparan dalam Pemberian Bonus Hari Raya, Ini Kata Menaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Mar 2026 15:30
Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

12 Mar 2026 15:51
Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

11 Mar 2026 16:24
Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17  Apartemen The Suites Metro Bandung

Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17 Apartemen The Suites Metro Bandung

11 Mar 2026 19:57
Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

0
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

0
Tabung Gas 3 Kg  Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

Tabung Gas 3 Kg Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

0
Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

0
Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

15 Mar 2026 16:43
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

15 Mar 2026 16:32
Tabung Gas 3 Kg  Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

Tabung Gas 3 Kg Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

15 Mar 2026 16:27
Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

15 Mar 2026 14:32
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.