SIDANG KOMDIS UIM
Komisi disiplin Universitas Islam Makasar pun akan menggelar sidang kode etik sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan, sementara proses hukum di kepolisian juga terus berjalan. Sidang dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025.
Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, menegaskan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan tenaga pendidiknya.
Meski kejadian terjadi di luar lingkungan kampus, pihak universitas menyatakan tidak akan mentolerir perilaku yang dapat mencoreng nama institusi.
“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam sidang Komisi Disiplin. Setelah itu, keputusan akan ditentukan oleh Komdis,” ujar Muammar dalam keterangan pers, Jumat (26/12/2025).
Diketahui, Amal Said merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan sebagai dosen di UIM. Rektor membuka kemungkinan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke instansi induknya, tergantung hasil sidang.
“Dia dosen negeri yang diperbantukan di kampus swasta. Nanti akan kita kaji, apakah dikembalikan ke instansi asal atau ada keputusan lain,” jelasnya.
KLARIFIKASI AMAL SAID
Dalam keteranganya Amal Said mengaku tudak menyerobot antrean. Yang dia lakuksn adalah berpindah tempat dari antrean panjang ke tempat kosong.
Oleh karena itu dia berharap kasusnya bisa selesai dengan cara kekeluargaan . Perdamaian antara dia dan pelapor sangat dia harapkan. Dia bilang sudah berkomunikasi termasuk dengan polisi.***












