TERASJABAR.ID – SW, seorang kepala desa (kades) di Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang diciduk Sarnarkoba Polres Sumedang setelah terbukti menggunakan sabu, menyusul videonya yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba viral di media sosial.
SW diciduk setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini berawal dari unggahan Instagram yang menyebut adanya oknum kepala Desa Cintamulya, Jatinangor menggunakan narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sumedang. “Setelah menerima laporan adanya postingan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang oknum kepala desa, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Sandityo, Jumat (11/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendatangi Kantor Desa Cintamulya sekitar pukul 11.00 WIB dan mengamankan pria berinisial SW alias Arip, yang diketahui merupakan kepala desa di wilayah tersebut. Polisi kemudian menginterogasi SW, dan ia mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Untuk memastikan, SW menjalani tes urine di klinik Polres Sumedang dan hasilnya menunjukkan reaktif/positif Metamphetamine. “Setelah kami lakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2012 dan aktif mengonsumsinya kembali dalam beberapa waktu terakhir,” ungkap Sandityo.
Hasil pemeriksaan pun terungkap bahwa SW mendapatkan sabu secara gratis dari rekannya berinisial F. Atas informasi tersebut, polisi kini masih menelusuri keberadaan pemasok tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal ini merupakan dasar hukum untuk pengguna narkotika. Penanganannya nanti bisa mengarah pada rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sandityo.*
















