Ia menjelaskan, perusahaan yang dapat mengajukan KIPK harus memiliki minimal 50 tenaga kerja dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis sesuai ketentuan.
“Kami mendorong percepatan pembiayaan KIPK melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM,” jelasnya.
Reni juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif mendata pelaku industri potensial di wilayahnya serta memfasilitasi pendampingan teknis agar akses terhadap pembiayaan lebih inklusif.
Selain itu, lembaga perbankan dan keuangan diharapkan dapat mempercepat proses penilaian kelayakan dan memperluas jaringan layanan ke sentra-sentra industri padat karya di daerah.
“Kemenperin berperan sebagai enabler dan accelerator agar program KIPK berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan kolaborasi erat antara seluruh pihak, pembiayaan KIPK diyakini akan mempercepat transformasi industri nasional menuju industri yang lebih modern, produktif, dan berdaya saing tinggi,” tuturnya.***














