TERASJABAR.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prastio Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi unjuk rasa.
Hal ini ia sampaikan menanggapi gelombang demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus.
Menurut Prastio, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, pemerintah tidak mempermasalahkan jika masyarakat memilih jalur tersebut untuk menyuarakan pendapatnya.
“Kami atas nama pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi. Aksi yang dilakukan pada 25 maupun 28 Agustus ini tentu merupakan bagian dari hak masyarakat. Demo pun tidak masalah, selama dilakukan dengan tertib,” ujarnya, dikutip dari Kompas TV pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Meski demikian, Prastio mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi sebaiknya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
BACA JUGA: Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama agar fasilitas publik tidak mengalami kerusakan atau gangguan.
“Yang terpenting adalah aksi tidak menimbulkan gangguan, khususnya terhadap fasilitas umum,” tambahnya.
Pemerintah, lanjut Prastio, pada dasarnya membuka ruang dialog dan menghargai perbedaan pandangan.
Ia berharap setiap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif bagi proses pengambilan kebijakan.
Dengan demikian, unjuk rasa tidak hanya menjadi sarana ekspresi, tetapi juga wahana untuk memperkuat komunikasi antara rakyat dan pemerintah.
Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak demokratis masyarakat dengan kewajiban menjaga ketertiban umum.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan tetap memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas.-***