TERASJABAR.ID – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan manfaat dan pentingnya perizinan donasi bagi lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia.
Beberapa manfaat yang ia sebutkan ialah meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial dan meningkatkan rasa percaya dan masyarakat bahwa donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.
“Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan. Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” katanya, dikutip laman resmi Kemensos.
Donasi, sedekah ataupun menyumbang telah menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Menurut Mensos, hal tersebut harus dibanggakan dan menjadi salah satu faktor yang mendukung persatuan bangsa. Karenanya, pemerintah tidak berniat sedikitpun untuk mempersulit masyarakat dalam berdonasi.
Tentu saja, hal tersebut termasuk donasi di tengah bencana yang saat ini tengah melanda rakyat Indonesia di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat atau berbagai daerah lain.
Mensos memaparkan bahwa meski izin merupakan sebuah ketentuan, selalu ada pengecualian di tengah kedaruratan, termasuk bencana.
“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Mensos menambahkan penyaluran bantuan dan donasi menjadi fokus utama. Setelah itu, barulah pengumpulan donasi tersebut diajukan izinnya ke instansi berwenang.

















