Untuk melakukan pembenahan TPA Kopi Luhur, selama enam bulan lanjut Hanif, wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill.
”Sesuai dengan amanat Undang-undang, Kementerian LH Saya ditugaskan untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” jelas Hanif.
Jika aturan yang telah ditetapkan dilanggar, diancam dengan pasal 114 yaitu pemberatan sanksi dan pengenaan pidana.
Tetapi, tentu untuk pengelola provinsi masih banyak langkah untuk itu, masih akan terus perbaikan.
”Sepanjang ada peningkatan upaya, tentu ini (sanksi) menjadi langkah terakhir. Bisa kita perpanjang-perpanjang sampai selesainya penanganan sampah,” jelasnya.
”Diharapkan pembenahan masalah sampah di TPA Kopi Luhur Cirebon akhir tahun ini sudah tuntas,” pinta Hanif.***
Editor: van