Ajak Almer Gabung
KADIN Indonesia unjuk komitmen menegakkan AD/ART sebagai panduan utama organisasi di semua tingkatan. Pun sejalan amanat Undang-Undang Nomor 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Itu sebab Caretaker KADIN Jabar berperan mengakomodasi semua kepentingan yang ada. Kabarnya pula, berusaha merangkul Almer Faiq Rusydi yang klaim sebagai Ketum KADIN Jabar. Ajakan untuk ikut barisan caretaker, mendukung Anindya Bakrie yang sah sebagai Ketum KADIN Indonesia 2024-2029. Tentu, dengan kesediaan menggelar (ulang) muprov untuk mendapatkan legitimasi secara ajeg. Hasil muprov tertanggal 15 Oktober 2024 dinyatakan cacat bawaan alias batal.
Tawaran dan ajakan itu, sejatinya sebuah “karpet merah” untuk Almer, yang memungkinkan terpilih (kembali) sebagai Ketum KADIN Jabar. Namun kabarnya, tak gayung bersambut. Almer menolak dengan berbagai alasan. Bahkan sempat menggugat Anindya ke pengadilan yang meski kemudian dicabut.
Informasi lain, penolakan ditandai beredarnya surat dari pihak Almer. Disebutkan, bahwa Anindya Bakrie sebagai Ketum KADIN Indonesia 2024-2029 dianggap ilegal. Demikian pula Agung Suryamal sebagai Caretaker KADIN Jabar tidak sah.
Surat itu dilayangkan ke Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Jabar. Meliputi Gubernur Jabar, Pimpinan DPRD Jabar, Kapolda Jabar, Kajati Jabar, dan Pangdam III/Siliwangi. Di spasi ini, Almer dapat diklasifikasikan melakukan “pembangkangan” terhadap ketentuan organisasi.