Catatan: Imam Wahyudi (iW) – (Jurnalis senior, anggota PWI)
SATU KADIN Jabar dalam judul tulisan ini adalah arah tujuan akhir. Kejaran bersama seluruh pemangku kepentingan. Merujuk amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Para pengusaha anggota KADIN, kiranya sudah maklum keberadaan peraturan itu. Menuntun dan menuntut kapatuhan bagi para anggotanya. Tak dimungkinkan toleransi pelanggaran.
Dua paragraf di atas, tampaknya sudah cukup untuk memastikan tetap tegaknya Satu KADIN Jabar. Cerminan dasar hukum yang mengatur hal-ikhwal sebagai organisasi tunggal bagi para pengusaha Indonesia.
Tak sebatas itu pemahaman dan pencerahan, ketika terjadi dinamika organisasi. Sebutlah adanya tarik-ulur kepentingan. Hemat penulis, masih dalam kendali kanalisasi internal. Betapa pun, diperlukan langkah bijak terhadap potensi dualisme kepemimpinan. Pendekatan mutahir dengan prosedur dan mekanisme, berdasarkan AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi). Kaidah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Satu KADIN Jabar yang dihasilkan melalui forum musyawarah antaranggotanya. Adalah Muprov KADIN Jabar yang bersandar pada aturan organisasi hingga keputusan berlaku sah dan stempel legitimasi.
Suksesi Kepemimpinan
Suksesi kepemimpinan KADIN Jabar bergulir. Almer Faiq Rusydi terpilih secara aklamasi sebagai Ketum KADIN Jabar periode 2024-2029 dalam muprov pada 15 Oktober 2024. Muprov dibuka resmi oleh Ketum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid.