TERASJABAR.ID – Meski sudah dilaporkan (diadukan) ke “Lapor Mas Wapres”, Gibran Rakabuming Raka, 13 pemilik lahan (petani) di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kubupaten Bandung terdampak proyek Tol Cisumdawu masih gigit jari.
Bagaimana tidak, mereka yang tanahnya terdampak proyek Tol Cisumdawu 2021 terkena longsor dan banjir di Kampung Warukut RW 13, Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, hingga saat ini tanahnya belum dibebaskan, sekaligus belum mendapat ganti rugi sejak lahan miliknya 2021 diterjang banjir bandang.
Relly Ridwan, Ketua BPD Cileunyi Wetan, mewakili ke-13 pemilik lahan (diberi kuasa) dan ketua advokasi ke-13 pemilik lahan, Edi Sutiyo membenarkan hingga saat ini, 13 warga yang tanahnya terkena dampak proyek Tol Cisumdawu, berkeluh kesah, curhat dan resah.
“Kasus ini sudah di laporkan (diadukan) ke “Lapor Mas Wapres” November 2024 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kabar menggembirakan alias masih gigit jari,” kata Relly, Senin (27/10/2025).

Pihaknya, menurut Relly, sangat berharap persoalan ke-13 warga yang lahannya terdampak Tol Cisumdawu segera diselesaikan, diukur, dibebaskan dan mendapat ganti rugi yang layak.
“Kita dan pihak desa pernah mengirim surat ke Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung terkait hal tersebut. Namun kita hanya mendapat jawaban jika pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung masih menunggu petunjuk (instruksi) dari Dirjen Bina Marga Jalan Bebas Hambatan, Kementerian PUPR,” ungkap Relly.
Sementata itu, Edi Sutiyo, ketua advokasi atau kuasa hukum dari ke-13 petani korban terdampak proyek Tol Cisumdawu menyayangkan penyelesaian pembebasan atau ganti rugi atas lahan yang terdampak Tol Cisumdawu di Cileunyi mandeg.
“Betul, November 2024 kita sudah laporkan (adukan) ke “Lapor Mas Wapres” atas kasus tersebut. Namun entah dimana hingga saat ini mandeg,” kata Edi.

Diungkapkan Edi, ke-13 warga yang lahannya terdampak proyek Tol Cisumdawu sudah rugi 2 kali. Selain belum mendapat pembebasan (ganti rugi), lahannya pun kini tak bisa digarap.
Edi Sutiyo pun mendesak pihak terkait segera turun tangan dan tak lagi ada alasan lagi bagi ATR/BPN untuk menunda tahapan pengukuran, mengingat dasar hukum sudah sangat jelas.
“Sudah ada SK Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.162-Pamotda/2024 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah sisa dan revisi lokasi proyek Tol Cisumdawu. Aspek yuridis telah lengkap, nunggu apa lagi,” tandas Edi.
Dalam kasus ini, kata Edi, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung dan Sumedang telah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 72/SK-32.AT.02.02/III/2025.
“Dengan demikian, seluruh tanggung jawab terkait lahan milik 13 warga Cileunyi Wetan yang terdampak Tol Cisumdawu saat ini berada di tangan BPN Kabupaten Bandung,” tutup Edi.***

















