Saat ini, KPAI tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menggali keterangan lebih mendalam serta mendorong korban dan keluarganya agar melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
“Terduga ada tiga orang, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan kami juga mendorong agar keluarga korban membuat laporan ke polisi agar kasus ini bisa ditangani secara hukum,” ujar Ato.
Ia menjelaskan, meskipun ada informasi bahwa salah satu pelaku bersedia bertanggungjawab untuk menikahi korban, tapi kasus seperti ini tetap harus ditangani melalui jalur hukum.
“Karena Ini menyangkut kejahatan terhadap anak. Meskipun ada upaya damai atau kesepakatan menikah, proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Kapolsek Sodonghilir, Iptu Caryadi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut dan sedang melakukan penyelidikan meski hingga kini belum ada laporan resmi dari keluarga korban.