terasjabar.id
Rabu, 10 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
28 Agu 2025 20:01
in News
Reading Time: 1 mins read
A A
0
MK-Putuskan-Larangan-Rangkap-Jabatan-Wamen-,-Bagaimana-Sikap-Pemerintah

ig/@prasetyo_hadi28

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan aturan baru yang melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan MK.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan sebelum mengambil langkah berikutnya.

Dalam prosesnya, koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak-pihak terkait akan dilakukan secara intensif.

Menurut Prasetyo, keputusan lanjutan baru akan diambil setelah pemerintah memahami secara menyeluruh konsekuensi hukum dari putusan MK.

Adapun MK memberikan waktu transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi wamen.

Batas waktu tersebut dipandang cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok pengganti yang layak menempati posisi strategis yang sebelumnya dirangkap.

RELATED POSTS

Bangsa Berdaulat Harus Kuasai Teknologi Sendiri, Ini Kata Wamen Komdigi

Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta

Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah

Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya

MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya

ADVERTISEMENT

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara yang kedudukannya setara dengan menteri.

Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri otomatis juga harus diberlakukan bagi wakil menteri.

Di sisi lain, MK menegaskan bahwa fasilitas jabatan wamen tetap wajib dipenuhi secara proporsional sesuai kedudukannya sebagai pejabat negara.***

Tags: Mahkamah KonstitusiMKWamen
ShareTweetSend

Related Posts

Bangsa Berdaulat Harus Kuasai Teknologi Sendiri, Ini Kata Wamen Komdigi
News

Bangsa Berdaulat Harus Kuasai Teknologi Sendiri, Ini Kata Wamen Komdigi

11 Nov 2025 10:53
Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta
News

Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta

23 Jul 2025 12:46
Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah
Bandung Raya

Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah

27 Jun 2025 19:35
Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya
News

Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya

26 Mei 2025 22:44
MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya
News

MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya

26 Mei 2025 20:09
KPU Tak Gentar Hadapi Sidang Lanjutan Pada Gugatan PSU di MK
News

KPU Tak Gentar Hadapi Sidang Lanjutan Pada Gugatan PSU di MK

19 Mei 2025 23:55
Next Post
Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Remaja 14 Tahun  Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

Remaja 14 Tahun Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

8 Des 2025 14:46
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

4 Des 2025 07:16
Demo di KPK, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jabar

Demo di KPK, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jabar

10 Des 2025 03:24
Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

0
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Wali Kota Bandung Lantik Unsur Penentu Kebijakan Bandung Tourism Promotion Board 2025–2029

0
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

0
Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

0
Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

10 Des 2025 15:57
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Wali Kota Bandung Lantik Unsur Penentu Kebijakan Bandung Tourism Promotion Board 2025–2029

10 Des 2025 14:21
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

10 Des 2025 13:33
Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

10 Des 2025 11:11

Recent News

Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

10 Des 2025 15:57
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Wali Kota Bandung Lantik Unsur Penentu Kebijakan Bandung Tourism Promotion Board 2025–2029

10 Des 2025 14:21
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

10 Des 2025 13:33
Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

10 Des 2025 11:11
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.