TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan aturan baru yang melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan MK.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan sebelum mengambil langkah berikutnya.
Dalam prosesnya, koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak-pihak terkait akan dilakukan secara intensif.
Menurut Prasetyo, keputusan lanjutan baru akan diambil setelah pemerintah memahami secara menyeluruh konsekuensi hukum dari putusan MK.
Adapun MK memberikan waktu transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi wamen.
Batas waktu tersebut dipandang cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok pengganti yang layak menempati posisi strategis yang sebelumnya dirangkap.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara yang kedudukannya setara dengan menteri.
Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri otomatis juga harus diberlakukan bagi wakil menteri.
Di sisi lain, MK menegaskan bahwa fasilitas jabatan wamen tetap wajib dipenuhi secara proporsional sesuai kedudukannya sebagai pejabat negara.***