TERASJABAR.ID – Setelah sebelumnya menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan terhadap lima Anggota DPR RI nonaktif atas dugaan pelanggaran kode etik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali mengadakan sidang terbuka dengan agenda putusan.
Sidang ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan sekaligus anggota DPR RI, yaitu Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD menilai video Surya Utama berjoget yang sempat viral di media sosial bukanlah bentuk penghinaan atau pelecehan, melainkan video yang menyesatkan.
Kedua anggota DPR tersebut pun diminta untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
MKD juga menekankan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilakunya ke depan.
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik, namun dengan sanksi berbeda-beda.
Nafa dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta menjaga perilaku serta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, sedangkan Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak penonaktifan yang ditetapkan oleh keputusan DPP partai masing-masing.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak berhak menerima hak keuangan.
Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal pembacaan.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan alasan lima anggota DPR nonaktif tersebut diadukan ke MKD.
Kelimanya dianggap memicu reaksi publik pada Agustus 2025, sehingga partainya menonaktifkan mereka.
Pengaduan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima anggota DPR tersebut.-***

















