TERASJABAR.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah terbukti menipu dalam transaksi jual beli perak Antam secara daring.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga, Yunitawati Atmadjaja, asal Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Korban melapor setelah merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua kilogram perak Antam senilai Rp67,5 juta melalui media sosial.
Korban tertarik membeli setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan, yang menampilkan stok logam mulia tersebut. Setelah berkomunikasi lewat WhatsApp, korban mentransfer uang sesuai kesepakatan. Namun, barang yang diterima hanya 500 gram dari total pesanan. Ketika menanyakan sisanya, pelaku terus beralasan dan menunda pengiriman tanpa kejelasan.
Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Hasil penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali mengungkap bahwa pelaku memang kerap menjalankan modus serupa. Ia mengaku sebagai penjual dan reseller perak Antam untuk menarik calon pembeli di media sosial.
Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, di antaranya Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang menyatakan bahwa pelaku aktif mempromosikan logam mulia secara daring serta sering berinteraksi dengan calon pembeli.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam (10/10/2025) di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. I.S. kemudian dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lanjutan.
Tak lama berselang, pada Sabtu dini hari (11/10/2025), penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak Antam seberat 500 gram.
Kapolsek AKP Juntar Hutasoit menegaskan, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi daring, terutama dengan pihak yang belum dikenal. Selalu pastikan keaslian akun penjual dan jangan mudah tergiur dengan harga murah,” ujarnya.
AKP Juntar juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik penipuan serupa.
“Silakan manfaatkan layanan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851 untuk menyampaikan laporan dan informasi terkait tindak kejahatan digital,” pungkasnya. *