TERASJABAR.ID – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg haram karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Fatwa ini diterbitkan melalui Keputusan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang diumumkan pada Senin (14/7/2025).
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, menegaskan bahwa fatwa ini telah resmi dikeluarkan setelah melalui pembahasan mendalam. “Sudah MUI Jatim keluarkan fatwa soal sound horeg,” ujarnya.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyebutkan beberapa poin yang menjadi dasar pengharaman. Salah satu poin utama adalah penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penggunaan sound horeg yang volumenya berlebihan dan mengganggu orang lain hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa tersebut.Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan sound horeg, terutama di lingkungan pemukiman.
MUI Jatim menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum, termasuk penggunaan sound horeg secara berlebihan, bertentangan dengan nilai-nilai syariat yang menjunjung harmoni sosial.
MUI Jatim mengimbau masyarakat untuk mematuhi fatwa ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Pihak berwenang juga diharapkan dapat mengawasi penerapan aturan ini agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.