TERASJABAR.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyerukan agar masyarakat menghentikan aksi penjarahan saat menyampaikan aspirasi dalam demonstrasi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum.
“Masyarakat perlu menahan diri dari tindakan anarkis, vandalisme, perusakan fasilitas umum, maupun penjarahan dan pengambilan barang milik orang lain secara tidak sah,” ujarnya, dikutip dari Antara pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Menurut Niam, penyampaian pendapat, bahkan ketika dilatarbelakangi rasa marah, tidak boleh disertai kekerasan atau pencurian.
Tindakan itu tidak sejalan dengan ajaran agama maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar siapa pun yang mengambil atau menyimpan barang hasil penjarahan segera mengembalikannya kepada pemilik atau pihak berwenang agar terhindar dari konsekuensi hukum.
BACA JUGA: Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Jadi Sasaran Penjarahan Dini Hari
Lebih lanjut, Niam mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan introspeksi, menahan diri, menjaga perdamaian, serta mencegah tindakan merusak yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang penuh tantangan serta masih tingginya kesenjangan, Niam menekankan pentingnya pejabat maupun masyarakat hidup sederhana, membangun solidaritas, mengedepankan rasa kebersamaan, serta menjauhi gaya hidup mewah, pamer kekayaan, maupun perilaku hedonis, termasuk hanya untuk kebutuhan konten.
Ia menegaskan, aspirasi mahasiswa maupun masyarakat terkait perbaikan bangsa dan kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil harus direspons dengan sikap bijaksana, cepat, dan dengan komitmen nyata untuk mendengarkan serta melakukan perbaikan.-***