TERASJABAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL).
Hal ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
“Hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
POJK 32 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

















