Tanpa diduga, tersangka kemudian masuk ke ruang pemeriksaan, tempat korban yang juga pegawai puskesmas tersebut sedang bertugas.
“Di dalam ruangan itulah, tersangka melakukan perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual. Tersangka menempelkan bagian tubuhnya ke tubuh korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya,” jelasnya.
TW diketahui berdomisili di Desa Bangkor, Bakunglor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Saat ini, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.
Modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan itu dengan cara memegang dan menyentuh bagian tubuh korban.
Menurut pengakuan tersangka TW, mengenai motif perbuatan yang pernah dilakukan sebelumnya dilakukan secara spontan.***