TERASJABAR.ID – Oknum polisi pelaku penipuan QRIS editan ternyata sudah dipecat dari kepolisian setahun lalu. Hal ini berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 3 Desember 2024 lalu di ruang sidang Bidang Propam Polda Jabar. Sidang tersebut dipimpin Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jabar AKBP Haryadi S.H.,M.H. dan melibatkan berbagai unsur pemeriksa serta rohaniawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (25/6/2025) mengatakan, bahwa Keputusan ini diambil setelah Cecep dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Bharatu Cecep melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap Santi Cahyanti, dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta.
Selain itu, Cecep juga menipu Gautama sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri. Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan.
Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu.
Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
Tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sementara fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materiil. Hendra Rochmawan menyatakan, bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.
“Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan.*