TERASJABAR.ID – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Tasikmalaya mengalami peningkatan. Setelah heboh penyekapan anak gadis di hotel Tasik, lalu persetubuhan bapak dan anak dan perundungan remaja perempuan, kini muncul lagi kasus asusila menimpa anak perempuan di bawah umur.
Kali ini terjadi di Kel. Sukahurip Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya. Seorang paman tega menyetubuhi keponakannya. Modusnya, sang paman yang merupakan pria paruh baya berinisial NH (51) ini mengiming-imingi akan memberi uang jajan.
Menurut Kapolresta AKBP Moch Faruk Rozi dalam gelar Konfrensi Pers, Kamis(11/12/2025), korban yang berinisial DA (17) ini merupakan anak piatu. Saat usia 11 tahun, ibunya meninggal dunia. Sehingga DA tinggal bersama pamannya.
Kata dia, persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sejak usia korban 11 tahun sampai 17 tahun. Setiap kali melakukan persetubuhan, dilakukannya ketika bibi korban (istri NH) sedang pergi ke sawah.
“Ketika korban DA menginjak 17 tahun, Korban bercerita ke salah satu kerabatnya atau keluarganya sehingga kerabat atau keluarganya itu melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.
Pelaku NH membujuk korban dengan imbalan uang antara Rp 20-50 ribu sampai agar korban menuruti keinginannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.*














