Iwan menyatakan banyak pedagang kehilangan mata pencaharian karena ditempatkan di lokasi penampungan yang semula hanya untuk 8 bulan, tetapi kini sudah ditempati selama 8 tahun.
“Kondisi tempat penampungan sudah sangat membahayakan. Listrik semrawut, bangunan retak, terutama lantai dua yang nyaris roboh. Kalau sampai ada korban, siapa yang tanggung jawab?” tuturnya.
Pedagang mendesak agar pasar yang telah direvitalisasi segera difungsikan, meski belum 100 persen rampung. Namun sudah layak ditempati dan prioritas bagi pedagang lama dengan harga terjangkau.
Tuntutan lain meminta kompensasi atas kerugian yang diderita selama 8 tahun, baik secara materiil maupun immateriil.
Iwan menyatakan dirinya bersama pedagang akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meminta bantuan hukum agar hak-hak pedagang segera dipenuhi.