TERASJABAR.ID.- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan membuka pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) periode 2025–2030. Seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas sebelumnya.
Ketua Tim Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas LPPL, Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si menyampaikan, proses seleksi terdiri dari dua tahapan utama, yakni seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan.
“Seleksi administrasi akan dilaksanakan oleh tim seleksi, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kuningan bagi peserta yang lulus administrasi,” jelas Beni.
Ia menambahkan, Dewan Pengawas LPPL yang terpilih akan ditetapkan oleh Bupati Kuningan berdasarkan usulan DPRD, dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah dan masyarakat.
Dewan ini akan beranggotakan tiga orang, yang terdiri dari satu unsur pemerintah, satu unsur praktisi penyiaran, dan satu dari unsur masyarakat. Unsur pemerintah dijabat secara ex officio oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Sementara itu, jabatan Anggota Dewan Pengawas LPPL berlangsung selama lima tahun.