TERASJABAR.ID – Pemerintah percepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penyelamatan Pangan guna memastikan setiap pangan termanfaatkan maksimal.
Penyusunan perpres ini melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis menjelaskan susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) berdampak luas.
Selain berpotensi merugikan secara ekonomi, kondisi ini juga memengaruhi lingkungan dan ikut menekan ketahanan pangan.
“Beberapa negara bahkan sudah memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang. Rekomendasi penyusunan regulasi food loss & waste sebagaimana dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, juga merujuk pada bentuk regulasi yang ideal undang-undang tetapi memang saat ini yang paling memungkinkan adalah mendorong terbentuknya Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan,” ujar Nita, dalam siaran pers Bapanas.
Penyusunan regulasi penyelamatan pangan didorong oleh tiga mandat utama yang mencakup aspek regulasi, dukungan legislatif, dan hasil kajian lintas pihak. Prosesnya melibatkan Badan Pangan Nasional bersama pakar, kementerian/lembaga, serta mitra Penta Helix.
“Terdapat 3 amanah utama penyusunan regulasi penyelamatan pangan. Hingga saat ini belum adanya peraturan perundangan yang spesifik mengatur tentang penyelamatan pangan,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, Komisi IV DPR RI memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan tentunya dari kajian regulasi yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional bersama dengan pakar dan seluruh lintas kementerian/lembaga termasuk juga melibatkan mitra kerja Penta Helix dalam hal ini akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah pusat lintas kementerian dan juga pemerintah daerah termasuk juga bank pangan selaku penggiat selamatkan pangan.

















